Cabuli Bocah Bawah Umur, Kakek di Bengkalis Ditangkap Polisi

Saat ditanya perbuatan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur ini AB hanya diam saja

riauonline
Jumat, 26 Juli 2019 | 17:07 WIB
Cabuli Bocah Bawah Umur, Kakek di Bengkalis Ditangkap Polisi
Sumber: riauonline

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Diduga karena tidak diurus oleh pihak Keluarga, seorang kakek berinisial AB (51) warga Desa Teluk Latak Kecamatan Bengkalis nekat mencabuli anak di bawah umur di daerah Kebun Kapas Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Bengkalis, Minggu (14/7) dua pekan lalu. Akibat perbuatannya AB terancam hukumam penjara selama lima belas tahun.

Menurut Kuasa Hukum AB dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tuah Negeri Pekanbaru Abdur Rahman, hasil pemeriksaan tersangka oleh pihak Kepolisian, awal kejadian AB berjalan menggunakan sepeda ke daerah Kebun Kapas Kelurahan Rimba Sekampung seorang diri.

"Ketika melintas di depan salah satu rumah di daerah sana. AB ini melihat dua orang anak dibawah umur, kakak beradik duduk di depan tangga rumah, yang besar berumur lima tahun sementara yang kecil berumur 3 tahun," ungkap Abdur, Rabu 24 Juli 2019.

Melihat dua korbannya yang duduk di tangga teras rumah, AB mendatangi kedua korbannya. Awalnya AB mendatangi anak yang berumur lima tahun lalu memperlihatkan hal yang tidak senonoh.

BERITA LAINNYA

TERKINI