RIAUONLINE, PEKANBARU - Syamsuddin bisa bernafas sedikit lega setelah majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau menjatuhkan bandar narkoba 73 kilo sabu dan 25 kilo ekstasi itu divonis penjara seumur hidup.
Hakim Ketua Nurul Hidayah dalam putusannya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, menyatakan pria berusia 49 tahun itu terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa Syamsuddin bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan menjatuhkan hukuman seumur hidup," kata Hakim Nurul Hidayah, Senin siang, 29 Juli 2019.
Mendengar putusan itu, Syamsudin langsung menyatakan menerima vonis tersebut. Pasalnya pada sidang sebelumnya, dia dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tengku Harly dan Aulia Rahman ."Terima Yang mulia," kata Syamsuddin.