RIAUONLINE, PEKANBARU - Polisi Lalu Lintas Polda Riau menangkap seorang pengendara motor yang kedapatan membawa 889 butir pil ekstasi di Kota Pekanbaru.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Riau AKBP Fadly Munzir di Pekanbaru mengatakan tersangka berinisial RJ dibekuk saat melanggar lalu lintas dengan cara melawan arus di Jalan Ade Irma Suryani, Kota Pekanbaru, Senin, 29 Juli 2019.
"Saat ditilang dan dilakukan pemeriksaan ternyata dia membawa 889 butir ekstasi yang disimpan di dalam jaket," katanya.
Fadly mengatakan penangkapan ini berawal saat tiga anggota Polantas melaksanakan patroli di sekitar Jalan Ade Irma Suryani. Tiba-tiba, RJ, pria kurus dengan gaya berambut pirang itu melawan arus. Polisi pun langsung melakukan tindakan.