Jaksa KPK Tuntut Mantan Sekda Dumai M Nasir 7 Tahun 6 Bulan

Terdakwa Muhammad Nasir juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 600 juta subsidair 6 bulan penjara.

riauonline
Selasa, 13 Agustus 2019 | 14:04 WIB
Jaksa KPK Tuntut Mantan Sekda Dumai M Nasir 7 Tahun 6 Bulan
Sumber: riauonline

Mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai, Muhammad Nasir, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman 7 tahun 6 bulan kurungan penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis. 

Dua JPU dari KPK, Roy Riyadi dan Feby Dwi Andospendi, dalam berkas tuntutan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Senin, 12 Agustus 2019, menyatakan, terdakwa Nasir terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek jalan merugikan negara hingga Rp 150 miliar tersebut.

Jaksa menilai, Muhammad Nasir terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tak hanya denda dan penjara, Nasir kala perkara tersebut menjabat Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis, turut diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara Rp 2 miliar.

Dalam perkara itu, ada terdakwa lainnya dituntut dengan hukuman berat. Hukuman tersebut dituntut kepada Direktur PT Mawatindo Road Construction (PT MRC), Hobby Siregar. JPU menjeratnya dengan pasal sama, meski Hobby dituntut lebih tinggi dibandingkan dengan Muhammad Nasir.

Sama halnya dengan Muhammad Nasir, JPU KPK juga mewajibkan Hobby Siregar untuk membayar UP kerugian negara. Namun, jumlahnya lebih besar dibandingkan Muhammad Nasir, Rp 40,8 miliar.

Atas tuntutan itu, kedua terdakwa mengajukan nota pembelaan (pledoi). Sidang pledoi itu, dijadwalkan pada pekan depan oleh majelis hakim. Terdakwa Muhammad Nasir dan Hobby Siregar diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis yang merugikan negera sebesar Rp105 miliar.

 

BERITA LAINNYA

TERKINI