RIAUONLINE, PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan sekretaris daerah kota Dumai Muhammad Nasir.
Nasir menjadi pesakitan komisi pemberantasan korupsi (KPK) dalam perkara korupsi peningkatan proyek jalan di Pulau Rupat, Bengkalis, Riau.
Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu saat membaca amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Rabu petang kemudian menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.