RIAU ONLINE, BENGKALIS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis memenuhi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjatuhkan vonis hukuman mati bagi ketiga terdakwa masing-masing Suci Ramadianto, Rozali dan Iwan Irawan. Ketua Majelis Hakim Zia Ul Jannah dalam pertimbangan vonis hukuman matinya mengatakan, Suci Ramadianto pernah dihukum dalam kasus serupa, sabu-sabu tahun 2017 silam. "Tidak ada yang meringankan terdakwa, apalagi terdakwa pernah dihukum dengan kasus yang sama," kata Zia Ul Jannah, Kamis, 29 Agustus 2019, di PN Bengkalis.
Zia membacakan vonis Suci Ramadianto bersama-sama dengan anggota Majelis Hakim lainnya, Aulia Fatma Widhola dan Mohammad Rizki Musmar.
Baca Juga Acong, Napi Lapas Bengkalis Pemilik 18 Kg Sabu Dalam Plastik DiringkusPolda Riau Sita 4 Kilo Sabu Senilai Rp6 MiliarPolresta Pekanbaru Musnahkan Narkoba Senilai Miliaran Rupiah