RIAU ONLINE, BENGKALIS - Kepala Desa (Kades) Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Jan alias Kijan (53), terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, divonis 5 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Selasa, 10 September 2019.
Ketua Majelis Hakim, Zia Uljannah Idris, didampingi dua anggota Mohd Rizky Musmar, dan Aulia F Widhola, dalam putusanya mengatakan terdakwa Jan alias Kijan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak kerena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman vonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar dan subsider 1 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Zia Uljannah Idris.