RIAUONLINE, PEKANBARU - Para pelaku musik dan pencipta lagu di Riau yang selama ini sudah memproduksi karyanya wajib bergabung dan menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (MLK). Karena melalui lembaga inilah para pelaku musik dan pencipta lagi bisa mendapatkan royalti atas karyanya yang sudah dipublikasikan.
MLK merupakan lembaga yang dibentuk secara mandiri mengumpulkan dan mengelola royalti dari penggunaan musik oleh para pengguna musik. Seperti restoran, cafe, bioskop, mall dan radio serta televisi. Di mana royalti ini nantinya akan dikembalikan kepada musisi yang musik atau lagunya diputar oleh pihak lain.
"Informasi ini kami sampaikan kepada para penggiat musik di Pekanbaru agar meraka bisa mendapatkan manfaat dari karya musik atau lagu yang mereka prorduksi," kata Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ari Juliano Gema disela acara sosialisasi manajemen royalti dibidang musik yang diselenggarakan di Hotel Zuri Pekanbaru, Selasa kemarin.