RIAUBONLINE, BENGKALIS - Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Bengkalis memvonis mati dua terdakwa kepemilikan 10 kilogram narkotikan jenis sabu dan 14.581 butir pil ekstasi.
Ketika palu hakim di ketuk, wajah kedua terdakwa Muhammad Dahlan alias Lan dan Andi alias Andi pucat pasi. Vonis mati diterima mereka tertuang pada sidang yang digelar, Kamis, 16 Januari 2020 di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, siang.
Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendah Karmila Devi, S.H, M.H, didampingi dua hakim anggota, Zia Ul Jannah Idris, S.H, M.H, dan Wimmi D Simarmata, S.H.