RIAU ONLINE, PEKANBARU- Satpol PP Pekanbaru segel Imperial KTV Grand Central Hotel. Satpol PP bersama aparat gabungan menyegelnya karena terindikasi ada peredaran narkoba.
Tempat karaoke itu diduga menyalahi aturan di dalam Perda Kota Pekanbaru Nomor 03 Tahun 2002 tentang hiburan umum.
Selasa, 27 Oktober, tim gabungan, Polresta, Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) turun ke lokasi.