Kapolda Riau Penjarakan Warga yang Langgar Protokol Kesehatan Selama 3 Hari

Mereka sudah dua kali melakukan pelanggaran, bisa dilakukan hukuman kurungan

riauonline
Rabu, 5 Mei 2021 | 07:30 WIB
Kapolda Riau Penjarakan Warga yang Langgar Protokol Kesehatan Selama 3 Hari
Sumber: riauonline

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menegaskan polisi mulai memberlakukan hukuman kurungan 2-3 hari bagi siapa saja yang melanggar protokol kesehatan (Prokes). Hukuman kurungan badan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2020. Sehingga penerapan sanksi kurungan penjara ini memberikan efek jera bagi masyarakat yang tak disiplin dalam menjalankan Prokes.

BERITA LAINNYA

TERKINI