Pasca rapat paripurna pengajuan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2021 tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Corona Virus Disease 19 (Covid-19), DPRD Kota Pekanbaru meminta kepada masyarakat yang keberatan segera memberi masukan.
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani mengatakan, banyak pelaku usaha keberatan terhadap sanksi denda tertuang dalam Perda tersebut.