RIAUONLINE, PEKANBARU - Kepala sekolah di Kota Pekanbaru yang nekat jual beli kursi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 terancam sanksi tegas. Mereka tidak boleh memanfaatkan keterbatasan daya tampung untuk keuntungan.
"Kita sudah ingatkan kepada para kepala sekolah, agar tidak terlibat dalam praktik jual beli kursi selama PPDB," tegas Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas, Selasa 29 Juni 2021.