RIAU ONLINE, PEKANBARU-Sejumlah pelaku usaha di Kota Pekanbaru masih saja menunggak pajak daerah. Jumlah restoran yang sudah terverifikasi sebagai wajib pajak restoran sebanyak 1.600 restoran.
Ada seribu restoran yang aktif menyetorkan pajaknya. Sedangkan 600 lainnya kerap menunggak pajak restoran. Mereka mestinya menyetor pajak daerah seusai transaksi yang ada.