RIAUONLINE, PEKANBARU - Palsukan surat bebas Covid-19 untuk bepergian ke luar kota, dua orang ditangkap aparat Reserse Kriminal Polsek Bukit Raya.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, kejadian berawal pada saat tersangka inisial HH hendak berangkat ke Jakarta melalui Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, saat dilakukan validasi surat hasil Swab PCR milik HH oleh petugas Avsec bandara, dinyatakan tidak valid.