Dua orang pelaku penjualan satwa dilindungi, Kukang dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Senin,12 Juli 2021.
Keduanya berinisial KIS dan RAF dibekuk di Parkiran RS Eka Hospital jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, sekitar pukul 06.30 WIB.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menceritakan kronologis penangkapan pelaku penjualan satwa dilindungi tersebut.
Sebanyak 8 Ekor Satwa Dilindungi, Kukang Diamankan Polda Riau/DEFRI CANDRA /Riau Online