Pasca pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin, 19 Juli 2021 lalu, Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi mengatakan, tiga Ranperda yang disahkan tersebut pertama Raperda Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Siak.
Kedua Ranperda Perubahan Badan Hukum Perseroan Terbatas Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Kota Pekanbaru menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) BPR Pekanbaru Madani.
Yang ketiga, Ranperda Pencegahan, Pembatasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kota Pekanbaru.