Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani mengatakan, ditahun 2021 ini, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah melakukan pergeseran anggaran sebanyak dua kali untuk penanganan Covid-19.
Hanya saja, laporan pergeseran anggaran atau refocusing itu belum diberikan kepada DPRD Kota Pekanbaru.
"Untuk tahun 2020 sudah kita terima laporannya, tapi yang di tahun 2021 hingga saat ini belum ada laporan ke DPRD," katanya.
Politisi PKS ini menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, didalam pasal 149 menyebutkan fungsi dari DPRD adalah Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), anggaran, dan juga pengawasan.
"Kita minta laporan itu ke Pemko," ujarnya.
Sedangkan di tahun 2020, Pemko Pekanbaru melakukan tujuh kali pergeseran anggaran. Lima kali dilakukan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) murni. Dua kalinya dilakukan pada APBD Perubahan.