Saibumi.com, Bandar Lampung - Tega nian wanita muda ini. Febi Yuliana (18) warga Jalan KH Mas Mansyur, RT 001, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal menjual wanita berinisial NEP (19) untuk menjadi pekerja panti pijat plus-plus di Sorong, Papua Barat.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabi'in mengatakan bahwa, peristiwa itu bermula pada 1 September 2018 saat terdakwa Febi memasang sebuah iklan lowongan pekerjaan di akun miliknya.
"Lalu saksi korban (NEP) bertanya kepada Febi terkait lowongan pekerjaan tersebut dan Febi menjawab bahwa itu lowongan untuk bekerja menjadi terapis di Salon Pijit Tradisional," kata Jaksa Sabi'in.