Saibumi.com (SMSI Lampung) - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan uji materi atau judicial review yang diajukan Zico Leonard dan puluhan mahasiswa lainnya, terhadap UU KPK.
Putusan dibacakan dalam sidang yang dihelat di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 28 November 2019.
"Permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena error of objectum. Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman, dalam sidang putusan di Ruang Sidang MK, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.