Saibumi.com (SMSI Lampung), Tanggamus - Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang mencapai 30 kasus sepanjang 2019 di Kabupaten Tanggamus harus menjadi perhatian serius pihak pemkab setempat.
Mengingat perlindungan perempuan dan anak pasca otonomi daerah menjadi urusan wajib daerah. Apalagi, kasus tersebut didominasi kasus pencabulan dan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Hal itu dijelaskan oleh Rita Pranawati, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) saat menangapi besarnya angka kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Tanggamus, Minggu 8 Desember 2019.