Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Proyek pembangunan flyover Jl. H. Komaruddin - Abdul Haq, Rajabasa dikenakan denda adendum sekitar Rp5,2 juta per hari. Pasalnya, pihak rekanan belum merampungkan pengerjaan sesuai masa kontrak yang ditetapkan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan menjelaskan, sedianya proyek ini ditarget rampung pada Desember 2019. Namun terpaksa harus menyeberang tahun ini untuk dirampungkan karena keterlambatan.
"Flyover Rajabasa kena adendum itu 50 hari, terhitung dari 1 Januari diperkirakan Ferbruari dia sudah selesai. Jadi setiap hari akan dikenakan denda 1 per 1000," kata Iwan, Selasa, 14 Januari 2020.