Saibumi.com (SMSI) Tanggamus - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus dan Polsek Pulau Panggung menangkap sekaligus 2 debt collector yang beraksi di wilayah Kecamatan Air Naningan, Tanggamus, Lampung.
Kedua tersangka bernama Herwan Apriyanto (32) yang beralamat di Dusun Cita Laksana Pekon (desa) Air Kubang, Air Naningan, Tanggamus dan Hendrianto (41) warga Dusun Cikubang Desa Way Layap, Gedong Tatan, Pesawaran.
Kasat Reskim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan 15 Januari 2020 atas nama korbannya Abdul Malik (43) warga Pekon Air Kubang, Air Naningan, Tanggamus.