Dua Debt Collector di Lampung Dibekuk Tekab 308 Polres Tanggamus

Saat ini kedua tersangka yang merupakan target Operasi Cempaka Krakatau 2020 diamankan di Polres Tanggamus, terhadapnya dijerat pasal 368, 378 dan 372 KUHPidana.

saibumi
Senin, 17 Februari 2020 | 10:03 WIB
Dua Debt Collector di Lampung Dibekuk Tekab 308 Polres Tanggamus
Sumber: saibumi

Saibumi.com (SMSI) Tanggamus - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus dan Polsek Pulau Panggung menangkap sekaligus 2 debt collector yang beraksi di wilayah Kecamatan Air Naningan, Tanggamus, Lampung.

Kedua tersangka bernama Herwan Apriyanto (32) yang beralamat di Dusun Cita Laksana Pekon (desa) Air Kubang, Air Naningan, Tanggamus dan Hendrianto (41) warga Dusun Cikubang Desa Way Layap, Gedong Tatan, Pesawaran.

Kasat Reskim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan 15 Januari 2020 atas nama korbannya Abdul Malik (43) warga Pekon Air Kubang, Air Naningan, Tanggamus.

BERITA LAINNYA

TERKINI