SEURAMOE BLANGPIDIE-Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)resmi menerapkan aturan denda bagi siapapun masyarakat yang tidak memakai masker saat keluar rumah ditengah maraknya penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), kata pejabat setempat
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Abdya, Drs Thamrin di Blangpidie, Jumat mengatakan, penerapan denda tersebut dilakukan oleh pemerintah daerah setelah bupati Akmal Ibrahim menandatangi Perbup Abdya tentang Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Kamis (17/9)
“Iya benar, Perbup tentang protokol kesehatan sudah diteken oleh pak Bupati Kamis kemarin,” kata Thamrin saat dikonfirmasi.