Tok! Pembunuh Ibu dan Anak di Aceh Timur di Hukum Mati

M Rizal (39) dan Rabusah (46) dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim PN Idi, Aceh Timur Dalam sidang putusan

seuramoeaceh
Rabu, 1 September 2021 | 09:39 WIB
Tok! Pembunuh Ibu dan Anak di Aceh Timur di Hukum Mati
Sumber: seuramoeaceh

M Rizal (39) dan Rabusah (46) dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim PN Idi, Aceh Timur

Dalam sidang putusan, majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHPidana

Dan Pasal 76D Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kedua terdakwa diputuskan hukuman mati,” kata Kasi Pidum Kejari Idi, Ivan Najjar Alavi Selasa (31/08/21).

Majelis hakim terdiri Khalid SH (ketua) dan Ike Ari Kesema SH serta Reza Bastira Siregar SH (hakim anggota)

BERITA LAINNYA

TERKINI