Oknum Camat wanita asal Aceh berinisial DP yang digerebek di Medan terkait dugaan perselingkuhan dengan oknum pejabat di Sumut, inisial ARM, membuat laporan balik ke polisi.
Laporan DP ke Polrestabes Medan tertuang dalam nomor STTLP/B/2013/YAN 2.5/K/X/2021/SPKT Restabes Medan, tanggal 13 Oktober 2021
Dalam surat laporan itu terlihat ada beberapa orang menjadi terlapor atas dugaan penganiayaan yang terjadi di Komplek Citra Garden, Jalan Jamin Ginting Medan.
Adapun terlapor, yakni berinisial AS, MJ, CB dan RCD.
"Kita membuat laporan bukan pengeroyokan, penganiayaan saja tapi juga perampasan kemerdekaan sesuai Pasal 333 KUHPidana dengan ancaman 8 tahun," kata suami korban, DD A, Kamis (14/10/21).
Ia mengatakan saat digerebek pada Sabtu (9/10/21) malam, istrinya sempat dibawa pihak keluarga ARM, ke sebuah rumah di Medan dan mendapatkan tindakan kekerasan.
"Dari pukul 22.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB itu (disekap)," ujarnya.