Seorang petani berinisial DI (40) warga Gampong Krueng Batee, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diringkus tim Satresnarkoban setempat, karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
DI berhasil ditangkap saat sedang tertidur di sebuah gubuk di Dusun IV gampong Alue Sungai Pinang, Kecamatan Jeumpa, kabupaten setempat, hari Rabu, (13/10) sekitar pukul 21.00 Wib.
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution melalui Kasat Narkoba Iptu Hengki Harianto menyatakan, penangkapan terhadap pelaku berkat informasi dari masyarakat bahwa DI sering menggunakan sabu di gubuk tersebut.
"Menerima informasi itu, kita langsung menuju ke tempat kejadian perkara, dan berhasil menangkap pelaku yang sedang tertidur di sebuah gubuk," ungkap Hengki saat dikonfirmasi kepada wartawan Kamis (14/10/2021).
Dari hasil penggeledahan dihadapan para perangkat gampong setempat, kata Hengki, polisi berhasil menemukan tiga narkoba jenis sabu seberat 5,87 gram yang disimpan didalam kotak rokok merk Panamas.
"Pelaku juga mengaku kalau sabu itu merupakan miliknya untuk dijual kembali kepada pengguna narkoba lainnya," jelas Hengki.