
Malih Tong-Tong menikah pada 21 Januari 2018 di Ciseeng, Bogor, Jawa Barat.
Solopos.com, JAKARTA – Kabar pernikahan Malih Tong-Tong ramai jadi perbincangan sejak pertama kali diberitakan. Bukan hanya dari segi usia Malih yang tak lagi muda, jarak pernikahan yang dinilai terlalu singkat dari kepergian mendiang istrinya juga jadi permasalahan.
Lantas, apa tanggapan pihak KUA Ciseeng yang menikahkan Malih Tong-Tong. Kepada wartawan, H. Jajuli selaku Kepala KUA Ciseeng menegaskan bahwa pernikahan Malih sah secara hukum dan agama.
“Pokoknya secara administrasi, dokumen, itu tidak ada halangan untuk pernikahan, semua lengkap. Kalau pak Malih kan dari Ciracas. Dia ada numpang nikahnya dari kelurahan Ciracas,” jelas H. Jajuli dilansir Okezone, Jumat (26/1/2018).
Seperti diketahui, Malih Tong-Tong menikah pada 21 Januari 2018 di Ciseeng, Bogor, Jawa Barat. Status istri baru Malih sempat jadi misteri lantaran pihak keluarga enggan berkomentar mengenai pernikahan itu.
Namun belakangan diketahui, istri baru Malih adalah seorang janda muda bernama Lilis. Menurut informasi yang didapat dari H. Jajuli, Lilis adalah warga asli Ciseeng yang sudah menjanda selama dua tahun.
Dalam kesempatan yang sama, H. Jajuli juga meluruskan anggapan publik tentang jarak pernikahan Malih yang dinilai terlalu singkat dari waktu kematian sang istri. Sepengetahuan Jajuli, pria dengan status duda tidak memiliki jeda waktu sebelum diperbolehkan menikah lagi.
“Secara negara juga enggak ada masalah. Karena pak Malih kan enggak ada masa iddah,” tandasnya.