Kasus Video Porno Ariel Noah Dipraperadilankan

Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat Praperadilan melawan Kapolri atas penetapan tersangka terhadap Cut Tari dan Luna Maya.

solopos
Jumat, 3 Agustus 2018 | 17:21 WIB
Kasus Video Porno Ariel Noah Dipraperadilankan
Sumber: solopos

JAKARTA – Masih ingatkah Anda dengan kasus video porno yang menyeret tiga artis, Ariel Noah, Luna Maya, dan Cut Tari pada 2010 silam? Kini kasus tersebut kembali dengan babak baru.

Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat Praperadilan melawan Kapolri atas penetapan tersangka terhadap Cut Tari dan Luna Maya. Rekomendasi Redaksi : K-Pop: Hyuna dan EDawn Konfirmasi Pacaran Mytha Lestari Melahirkan Anak Laki-Laki, Ini Arti Nama Bayinya Minta Maaf, Sule Jelaskan Candaan Ngidam yang Diprotes

Pasalnya, Luna Maya dan Cut Tari telah ditetapkan sebagi tersangka sejak 9 Juli 2010 dengan sangkaan melanggar Pasal 282 KUHP, dengan ancaman pidana 1 tahun 6 bulan.

Dalam tuntutannya sebagaimana dilansir Okezone, LP3HI meminta hakim memerintahkan polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentikan Penyidikan (SP3) terhadap Cut Tari dan Luna Maya.

"LP3HI secara personal tidak mengenal dan tidak ada hubungan dengan Luna Maya dan Cut Tari, namun demi kepastian hukum maka dengan sukarela dan tanpa dibayar oleh siapapun mengajukan gugatan Praperadilan ini demi penegakan hukum dan keadilan sesuai cita-cita dan Anggaran Dasar LP3HI," tulis Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, di Jakarta.

BERITA LAINNYA

TERKINI