Solopos.com, JAKARTA -- Memegang status sebagai produsen teh celup pertama di Indonesia, Sariwangi akhirnya pailit. Proses pailit PT Sariwangi Agricultural Estate Agency (AEA) sebenarnya sudah berlangsung cukup lama, yakni sejak 2016 lalu.
Hakim yang memutuskan Sariwangi pailit, Selasa (16/10/2018), lalu di meja persidangan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hakim mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian atau homologasi dari PT Bank ICBC Indonesia terhadap PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung. Rekomendasi Redaksi : Sariwangi Dinyatakan Pailit Kapan Waktu Terbaik Minum Teh Hijau? PTPN IX Pacu Produksi Teh dari Kebun Jolotigo
Hakim menilai Sariwangi lalai menjalankan kewajiban dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sariwangi punya tagihan utang Rp 1,05 triliun. Sariwangi pailit memiliki utang kepada Bank ICBC Indonesia sebesar 20 juta dolar AS.
Sejarah
Berdasarkan profil perusahaan dan berbagai referensi, PT Sariwangi AEA didirikan pada 1962 lalu. Awalnya, perusahaan ini beroperasi di bidang perdagangan teh. Namun, Sariwangi kemudian bertransformasi menjadi produsen teh, mulai dari produksi teh sendiri, pencampuran, hingga pengemasan.
Pada akhir 1980-an, Sariwangi membuat inovasi berupa konsep kantong teh. Konsep baru tersebut kemudian diperkenalkan sebagai teh celup sehingga Sariwangi dikenal sebagai produsen teh celup pertama di Indonesia. Inovasi itu membuat Sariwangi dilirik oleh Unilever Indonesia dan resmi diakuisisi pada 1989.
Perusahaan ini terus berekspansi dengan berbagai target pengembangan. Mereka mampu memproduksi 46.000 ton teh pertahun dengn kapasitas produksi hingga 8 miliar teh celup. Mereka juga merambah pasar di berbagai negara seperti Rusia, Timur Tengah, Eropa Timur, Amerika, Australia, dan Laut Pasifik Selatan.