Solopos.com, JAKARTA -- Kuasa hukum narapidana teroris Abu Bakar Ba'asyir, Mahendradatta, akan mengadukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Wakil Ketua DPR, Rabu (23/1/2019) sore ini. Hal ini terkait pembatalan pembebasan kliennya dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunung Sindur.
Mahendradatta juga meyakini dengan melaporkan pembatalan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir kepada DPR, hal tersebut bisa mendorong Pemerintah agar kembali merealisasikan janjinya membebaskan Abu Bakar Ba'asyir.
"Iya betul, kami akan menyampaikan ingar-bingar permasalahan janji pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir kepada DPR via Wakil Ketua DPR RI bidang Polhukam," tutur Mahendradatta, Rabu (23/1/2019).
Abu Bakar Ba'asyir Batal Bebas, Jokowi Diadukan ke DPR
Kuasa hukum narapidana teroris Abu Bakar Ba\'asyir, Mahendradatta, akan mengadukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Wakil Ketua DPR, Rabu (23/1/2019) sore ini.
solopos
Rabu, 23 Januari 2019 | 19:44 WIB

Sumber: solopos
BERITA LAINNYA
Bandeng Presto Bu Rita Boyolali, Pemasarannya Sudah ke Mancanegara
2021-08-23 11:26:51 WIBTERKINI
benarnews | 12:10 WIB
bantennews | 12:09 WIB
bantennews | 12:09 WIB
banjarbaruklik | 12:09 WIB
afederasi | 12:08 WIB
afederasi | 12:08 WIB
acehinfo | 12:07 WIB
1tulah | 12:06 WIB
1tulah | 12:06 WIB
timesindonesia | 12:06 WIB