Bagaimana Hukum Jasa Penukaran Uang?

Penyedia jasa penukaran uang kerap muncul di akhir Ramadan. Keberadaan mereka memang cukup membantu masyarakat yang kebetulan tidak sempat menukarkan uang ke lembaga resmi.

solopos
Minggu, 19 Mei 2019 | 11:17 WIB
Bagaimana Hukum Jasa Penukaran Uang?
Sumber: solopos

Penyedia jasa penukaran uang kerap muncul di akhir Ramadan. Keberadaan mereka memang cukup membantu masyarakat yang kebetulan tidak sempat menukarkan uang ke lembaga resmi.

Tetapi, praktik jasa penukaran uang itu menimbulkan polemik di masyarakat. Sampai saat ini, masih banyak orang yang menganggap praktik tersebut sebagai riba. Sebab, seringkali pihak yang membutuhkan harus membayar lebih dari jumlah yang yang ditukarkan. Misalnya, penukaran uang pecahan Rp2.000 yang jumlahnya Rp400.000 dihargai Rp500.000. Rekomendasi Redaksi : Jangan Mubazir di Bulan Ramadan Apakah Promo Cashback adalah Riba? Begini Jawaban Ustaz Tidurnya Orang Berpuasa Ibadah? Ini Penjelasannya

 

BERITA LAINNYA

TERKINI