Divonis Setahun Penjara, Eks Kades Doyong Sragen Diperkirakan Bebas Juli

Majelis Hakim PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada eks Kades Doyong, Kecamatan Miri, Sragen, Sri Widyastuti

solopos
Sabtu, 15 Juni 2019 | 13:24 WIB
Divonis Setahun Penjara, Eks Kades Doyong Sragen Diperkirakan Bebas Juli
Sumber: solopos

Majelis Hakim PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada eks Kades Doyong, Kecamatan Miri, Sragen, Sri Widyastuti, dalam sidang pembacaan amar putusan, Kamis (13/6/2019). Diperkirakan Sri Widyastuti bebas Juli.

Vonis itu lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa yakni 18 bulan penjara. “Putusan dari majelis hakim, dia dijatuhi pidana satu tahun dan denda senilai Rp50 juta subsider satu bulan,” ujar Kepala Saksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Agung Riyadi, kepada Solopos.com seusai sidang.

BERITA LAINNYA

TERKINI