Majelis Hakim PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada eks Kades Doyong, Kecamatan Miri, Sragen, Sri Widyastuti, dalam sidang pembacaan amar putusan, Kamis (13/6/2019). Diperkirakan Sri Widyastuti bebas Juli.
Vonis itu lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa yakni 18 bulan penjara. “Putusan dari majelis hakim, dia dijatuhi pidana satu tahun dan denda senilai Rp50 juta subsider satu bulan,” ujar Kepala Saksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Agung Riyadi, kepada Solopos.com seusai sidang.
Divonis Setahun Penjara, Eks Kades Doyong Sragen Diperkirakan Bebas Juli
Majelis Hakim PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada eks Kades Doyong, Kecamatan Miri, Sragen, Sri Widyastuti
solopos
Sabtu, 15 Juni 2019 | 13:24 WIB

Sumber: solopos
BERITA LAINNYA
Bandeng Presto Bu Rita Boyolali, Pemasarannya Sudah ke Mancanegara
2021-08-23 11:26:51 WIBTERKINI
benarnews | 12:10 WIB
bantennews | 12:09 WIB
bantennews | 12:09 WIB
banjarbaruklik | 12:09 WIB
afederasi | 12:08 WIB
afederasi | 12:08 WIB
acehinfo | 12:07 WIB
1tulah | 12:06 WIB
1tulah | 12:06 WIB
timesindonesia | 12:06 WIB