Berkas Perkara Kasus Perusakan Watu Dakon Resort Segera Dilimpahkan

Berkas Perkara Kasus Perusakan Watu Dakon Resort Segera Dilimpahkan ke Kejari Madiun

solopos
Senin, 9 Desember 2019 | 19:22 WIB
Berkas Perkara Kasus Perusakan Watu Dakon Resort Segera Dilimpahkan
Sumber: solopos

Tim Penyidik Satreskrim Polres Madiun segera melimpahkan kasus pertambangan ilegal dan perusakan lingkungan di Desa Banjarsari Wetan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, ke Kejaksaan Negeri Madiun. Ditargetkan kasus ini masuk sidang dan rampung pada akhir tahun 2019.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan pemilik lahan bernama Agus Suyanto sebagai tersangka. Lahan tersebut sebenarnya akan digunakan untuk kolam renang Watu Dakon Resort (WDR). Tetapi oleh pemiliknya justru ditambang dan hasil tambangnya dijual. Selain itu, terjadi kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.

Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Logos Bintoro, mengatakan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka terkait kasus perusakan lingkungan dan tambang ilegal selesai dilakukan. Pihaknya juga telah meminta keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur.

BERITA LAINNYA

TERKINI