ASN Nekat Mudik? Siap-Siap Sanksi Penurunan Pangkat!

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah dilarang mudik oleh pemerintah akan mendapatkan sanksi jika melanggar.

solopos
Kamis, 9 April 2020 | 13:21 WIB
ASN Nekat Mudik? Siap-Siap Sanksi Penurunan Pangkat!
Sumber: solopos

Solopos.com, SOLO — Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah dilarang mudik oleh pemerintah akan mendapatkan sanksi jika melanggar.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo Nomor 41/2020, ASN dilarang untuk mudik guna memutus rantai penularan virus corona atau Covid-19.

"Melengkapi SE yang lalu saja prinsipnya, mempertegas, meminta ASN dan keluarganya untuk menunda mudik dan ikut sosialisasi agar menunda mudik kepada keluarga besarnya dan lingkungan masyarakat," kata Tjahjo Kumolo, Jakarta, Selasa (7/4/2020) lalu.

BERITA LAINNYA

TERKINI