Solopos.com, JAKARTA - Sebanyak 18 lembaga negara seperti tim kerja, badan dan komite resmi dibubarkan pada Senin (20/7/2020) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pada saat yang bersamaan, Presiden membentuk dan menugaskan satu tim terpadu dalam rangka pengendalian dan penanganan Covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional.
Bubarkan Gugus Tugas Covid-19, Jokowi Bentuk Satgas
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Perpres tersebut ditandatangani Jokowi pada 20 Juli 2020. "Dengan pembentukkan Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 melalui Perpres ini membubarkan," bunyi pasal 19 ayat 1, Senin (20/7/2020).