Solopos.com, KARANGANYAR -- Pembubaran kegiatan warga di Depirin RT 003/ RW 007 Lalung, Kabupaten Karanganyar, oleh Satpol PP Karanganyar pada pertengahan September 2020 menuai protes.
Pembubaran paksa kegiatan ini diprotes karena pihak penyelanggara mengaku sudah menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 secara ketat.
Warga mengklaim kegiatan tersebut hanya diikuti sedikit orang dan untuk kepentingan launching usaha kaus yang dikelola oleh karang taruna.