Solopos.com, KLATEN – Para penambang yang beraktivitas di hulu Kali Woro dan sekitar jalur evakuasi wilayah Klaten untuk sementara waktu dilarang beroperasi menyusul ada peningkatan status Gunung Merapi dari waspada ke siaga.
Selain para penambang, angkutan galian C untuk sementara waktu juga dilarang beroperasi di sepanjang jalur evakuasi. Pelarangan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) bernomor 543/666/24 yang ditandatangani Sekda Klaten, Jaka Sawaldi, tertanggal 10 November 2020.
Poin lainnya dalam surat itu yakni larangan angkutan galian C beroperasi untuk sementara waktu di jalur evakuasi berlaku bagi pengusaha angkutan yang berdomisili di Klaten maupun di luar Klaten.