Solopos.com, KARANGANYAR – Pemerintah Desa (Pemdes) Tuban, Gondangrejo, Karanganyar mewajibkan aturan pemudik yang datang ke Desa Tuban harus membawa surat bebas Covid-19. Surat tersebut bisa dalam bentuk hasil uji swab antigen Covid-19.
Persyaratan tersebut diberlakukan untuk memberikan ketenangan bagi lingkungan sekitar dan antisipasi pemudik membawa Covid-19 dari perantauan.
Kades Tuban, Aris Santoso, mengatakan pihaknya sudah menggencarkan informasi kepada ketua rukun tetangga (RT) di seluruh wilayah desa untuk bertindak aktif.