Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan dalam putusannya bahwa, American Pillo terbukti tidak melakukan pelanggaran merek, hal tersebut diungkapkan melalui Kuasa Hukum dari PT Dynasti Indomegah selaku pemegang merek terdaftar American Pillo, Faisal Miza, S.H., M.H., C.I.P., C.R.A., C.L.A. menyampaikan bahwa, pada hari Senin, 20 Mei 2019 Majelis Hakim Perkara Nomor 3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019 telah membacakan putusan dengan amar putusan sebagai berikut.
Memutus gugatan Penggugat terhadap PT Dynasti Indomegah terkait dengan adanya dugaan pelanggaran merek, oleh Majelis Hakim dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran merek.
“Karena Majelis Hakim mempertimbangkan merek Imperial, bukan merupakan merek terkenal, karena tidak sesuai dengan kriteria merek terkenal yang diatur oleh Peraturan Perundang-Undangan,” tegasnya pada awak media usai putusan sidang. Senin, (22/5/2019).