PASURUAN - Seorang penjual nasi kuning diringkus anggota Satreskrim Polres Pasuruan. Diduga tersangka sudah menipu korbannya dengan menggandakan uang dan emas.
Tersangka diketahui bernama Eka Surya Darma (42), warga Dusun Sukorejo, Kelurahan Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Tersangka kelahiran asli Samarinda ini setiap harinya berjualan nasi kuning dan bekerja sebagai ahli mengobatan alternatif sejak 4 tahun yang lalu.