BONDOWOSO- Oknum Kepala Desa (Kades) Jampit, Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso ditangkap kepolisian karena diduga melakukan alih fungsi lahan dengan menanam kentang dan kubis di area kawasan hutan Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Blawan. Tepatnya di petak 101-1 dan petak 101-5 di dataran Ijen.
Diketahui tersangka berinisial S (50), penangkapan terhadap tersangka tersebut dilakukan pada Selasa (21/4/2020).
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Jamal, tersangka yang juga Ketua LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) telah membuka lahan dan melakukan kegiatan perkebunan dengan menanam kentang dan kubis di kawasan hutan lindung sejak Oktober 2019 lalu. Luas lahannya kurang lebih sekitar 5,57 hektare.