Pontianak (Suara Kalbar) - Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., mengatakan ada dua perangkat daerah yang berubah nomenklatur sesuai dengan rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Dua perangkat daerah tersebut adalah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman.
"Sesuai dengan Nomenklatur yang ada dari Pusat, disampaikan ke kita bahwa Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu dihapuskan menjadi wewenang pusat, sehingga nanti kita di Provinsi itu tidak ada ESDM lagi, dan disesuaikan kembali tugas pokok dan fungsinya, serta dialihkan ke bidang yang menangani urusan perindustrian dan perdagangan. Jadi nanti untuk urus pertambangan langsung ke Pusat," tegas Wakil Gubernur di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat, belum lama ini.