Sanggau (Suara Kalbar) - Menindak lanjuti Instruksi Mendagri Nomor 9 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan SE Gubernur Kalimantan Barat karena meningkatnya Covid-19, Pemerintah Kabupaten Sanggau mulai menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala Mikro atau PPKM Mikro.
Bupati Sanggau Paolus Hadi menyampaikan, PPKM Mikro ini diterapkan sampai tanggal 3 Mei 2021. Penerapan kebijakan tersebut sudah dibahas Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sanggau bersama pemangku kepentingan atau stakeholder pada Selasa, 20 April 2021 kemarin.
"Intinya kita rapatkan untuk melaksanakan Perbup Sanggau 47 tahun 2020 dan instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021. Kami sudah rencanakan bersama dengan forkopimda. SE gubernur sudah kami tindaklanjuti. Mulai hari ini akan ada penegakan disiplin protokol kesehatan dan pembatasan operasional tempat usaha sampai tanggal 3 Mei 2021. Setiap tempat usaha dibatasi jam operasionalnya sampai jam 9 malam," kata Paolus Hadi, Rabu (21/4/2021).