Kejari Sanggau Musnahkan Barang Bukti

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau musnahkan barang bukti hasil kejahatan atau tindak pidana...

suarakalbar
Jumat, 20 Agustus 2021 | 14:37 WIB
Kejari Sanggau Musnahkan Barang Bukti
Sumber: suarakalbar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau musnahkan barang bukti hasil kejahatan atau tindak pidana periode Juli 2020 sampai Juli 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap atau telah inkrah di Kantor Kejari Sanggau, Kabupaten Sanggau, Kamis (19/8/2021).

Ikut serta dalam pemusnahan tersebut Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, Kajari Sanggau, Tengku Firdaus, Kasat Narkoba Polres Sanggau, Kasdim 1204/Sanggau, BNN Sanggau, Imigrasi Sanggau, Rupbasan Sanggau, Pengadilan Sanggau dan beberapa perwakilan OPD di Kabupaten Sanggau, .

Kajari Sanggau, Tengku Firdaus menyampaikan bahwa pada hari ini ada 105 perkara yang terdiri dari perkara narkotika, perjudian, penggelapan dan sebagainya dilakukan pemusnahan barang bukti yang sudah memperoleh berkekuatan hukum tetap atas Putusan Pengadilan Negeri (PN) Sanggau.

“Adapun jenis perkara dari 105 tersebut yakni Narkotika sebanyak 72 perkara, Cabul atau persetubuhan 10 perkara, Pencurian 5 Perkara, Miras 4 perkara, Penipuan atau Pengelapan 3 perkara, Perlindungan Konsumen 2 perkara dan uang palsu satu perkara,”ungkapnya.

BERITA LAINNYA

TERKINI