Penyintas Covid-19 yang dinyatakan sembuh boleh mendonorkan darah, asalkan sudah melewati 21-28 hari sejak dinyatakan sembuh.
“Penyintas Covid-19 boleh kembali mendonorkan darah jika sudah dinyatakan sembuh dan melewati fase waktu tertentu,” ungkap Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum. bersama sang istri selaku Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Kalimantan Barat, Hj. Lismaryani Sutarmidji, meninjau sekalugus membuka secara langsung pelaksanaan donor darah dalam rangka HUT Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia yang diinisiasi oleh Tim Penggerak PKK Provinsi Kalimantan Barat.
Donor darah merupakan wujud kepedulian terhadap sesama yang dapat berguna bagi mereka yang membutuhkan, khususnya di masa pandemi seperti sekarang.
“Contoh, penderita thalasemia yang sangat bergantung pada transfusi darah secara berkala. Selain itu, ibu melahirkan juga membutuhkan darah. Oleh karena itu, pendonor darah sangat dibutuhkan di kondisi seperti in,” kata H. Sutarmidji.
Kegiatan ini turut dihadiri Direktur Utama Bank Kalbar, H. Samsir Ismail, serta Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, dr. Harrison, M.Kes.