Bisnis sarang burung walet adalah salah satu bisnis yang telah lama dijalankan oleh sebagian masyarakat Indonesia.
Bisnis budidaya yang satu ini memiliki nilai jual ekonomi sangat tinggi, tak heran jika bisnis itu pun cukup menjamur,warga Kubu Raya pun tak jarang memiliki usaha rumah walet.
Adanya keluhan warga terkait keberadaan rumah walet yang dekat dengan rumah warga beberapa waktu lalu pun ditanggapi serius Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kubu Raya, Maria Agustina.
Dirinya menyebut jika hingga kini belum pernah mengeluarkan satu pun perijinan usaha rumah walet di kubu raya.Mengingat pemkab belum ada aturan yang jelas terkait operasional ,norma standar terkait perijinan walet, yang ada hanya pajak walet,yang diatur langsung oleh BPRD
“Kami belum pernah mengeluarkan satu pun ijin operasional terkait usaha walet di Kubu Raya. mengingat pemkab belum ada aturan yang jelas terkait operasional ,norma standar terkait perijinan walet, yang ada hanya pajak walet,” tuturnya.
Maria Agustina menyebut ada rasa dilematis ketika adanya usaha rumah yang berdiri di sekitar pemukiman warga.
Ia menduga,warga yang membangun rumah walet memiliki ijin mendirikan bangunan,tetapi IMB tersebut rumah atau ruko.