Wacana Jokowi Hukum Mati Koruptor, Yasonna: Sudah Diatur tapi Belum Dipakai

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa ancaman hukuman mati kepada koruptor sudah diatur di dalam undang-undang.

sukabumiupdate
Selasa, 10 Desember 2019 | 08:47 WIB
Wacana Jokowi Hukum Mati Koruptor, Yasonna: Sudah Diatur tapi Belum Dipakai
Sumber: sukabumiupdate

SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa ancaman hukuman mati kepada koruptor sudah diatur di dalam undang-undang. Namun, hukuman itu tak pernah diterapkan.

"Undang-undangnya sekarang ada. Yang jelas ada, tapi belum pernah dipakai juga," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 9 Desember 2019.

Undang-undang yang dimaksud Yasonna adalah UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang secara eksplisit menyebutkan bahwa hukuman mati dapat dijatuhkan bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu.

BERITA LAINNYA

TERKINI