Vonis 20 Tahun Untuk Pembunuh Amelia di Sukabumi, Apa Tanggapan Keluarga?

Pengadilan Negeri (PN) Cibadak menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara terhadap R (25 tahun) terdakwa pembunuhan gadis asal Cianjur Amelia Ulfah Supandi.

sukabumiupdate
Kamis, 2 Januari 2020 | 20:20 WIB
Vonis 20 Tahun Untuk Pembunuh Amelia di Sukabumi, Apa Tanggapan Keluarga?
Sumber: sukabumiupdate

SUKABUMIUPDATE.com - Pengadilan Negeri (PN) Cibadak menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara terhadap R (25 tahun) terdakwa pembunuhan gadis asal Cianjur Amelia Ulfah Supandi. Vonis dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, komplek Perkantoran Jajaway, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Kamis (2/1/2020).

Dalam persidangan ini, pihak keluarga Amelia menghormati putusan tersebut.

BERITA LAINNYA

TERKINI