SUKABUMIUPDATE.com - Pengadilan Negeri (PN) Cibadak menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara terhadap R (25 tahun) terdakwa pembunuhan gadis asal Cianjur Amelia Ulfah Supandi. Vonis dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, komplek Perkantoran Jajaway, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Kamis (2/1/2020).
Dalam persidangan ini, pihak keluarga Amelia menghormati putusan tersebut.