SUKABUMIUPDATE.com - Polisi telah menangkap pelaku penusukan Taufik Hidayat, seorang driver ojek online yang terjadi di Jalan Raya Cibolang, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Minggu (5/1/2020) malam. Pelakunya seorang residivis kasus curas berinisial DN (38 tahun).
DN yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini melakukan penusukan dengan menggunakan pisau lipat ketika merampas handphone milik Taufik, warga Jalan Suryakencana, Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Luka tusuk di bagian dada kanan bagian bawah ini yang menyebabkan nyawa Taufik melayang.
Saat itu DN beraksi dengan seorang temannya yang kini masih buron. DN ditangkap polisi ketika berniat kabur ke daerah Cianjur. Dalam penangkapan itu, DN dihadiahi timah panas yang bersarang dibagian kakinya. Hal itu terlihat dari perban di kaki pelaku saat dihadirkan pada konfrensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (8/1/2020).